Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) memberikan tanggapan positif terhadap uji materi Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh gugatan pemohon, termasuk menafsirkan ketentuan Pasal 188 dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri” di dalamnya.
Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo yang mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada pilkada.
Anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan, menyambut positif keputusan MK tersebut dan menyatakan akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Mereka akan fokus pada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan ASN yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
Sosiawan juga menyebutkan bahwa dalam waktu sepekan ke depan, Bawaslu Jateng akan memperkuat sosialisasi terkait pelanggaran netralitas, terutama yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa. Sebelumnya, tidak ada jeratan pidana bagi pelanggar netralitas dalam Pilkada, sehingga keputusan MK ini dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat pengawasan dalam proses Pilkada.
Hal ini dianggap sebagai jawaban atas kesulitan yang selama ini dihadapi oleh Bawaslu dalam memproses pelanggaran netralitas. Dengan adanya penambahan frasa dalam Pasal 188 UU Pilkada, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar netralitas.
Bawaslu Jateng juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa bisa berujung pada tindakan pidana, sehingga para pihak terkait diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam Pilkada.