Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” kata Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Beliau menyatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa kasus pemagaran pagar laut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan petunjuk P19 JPU, akan dilakukan upaya penyidikan untuk menentukan apakah hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.
“Terkait kejahatan terhadap kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan/atau kerugian bagi masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” lanjutnya.
(rca)