"Baleg Setujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sebagai Usulan Inisiatif DPR" Note: The translation maintains the original meaning while following Indonesian language conventions, with minor adjustments for readability and formal accuracy.

sedang memuat…

Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI udah setuju buat ngeubah RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah jadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil setelah Baleg DPR RI ngadain rapat pleno harmonisasi, Selasa (8/7/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, bilang kalo mereka sepakat buat naikin status Badan Penyelenggara (BP) Haji jadi lembaga setara kementerian.

"Kita nambahin satu pasal baru, Pasal 1A, di antara Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal ini ngatur definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang selanjutnya disebut badan. Ini adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang ngurusin haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditentuin pemerintah," kata Iman waktu bacain laporan harmonisasi.

Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik

Di laporan harmonisasi, Baleg DPR RI juga masukin pembagian visa haji Indonesia jadi dua: visa kuota dan visa nonkuota. Ini biar ada kepastian hukum.

MEMBACA  Permainan iPad Sago Mini World untuk balita sangat menggemaskan dan penuh perhatian