Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai pada 2025

Rabu, 10 September 2025 – 11:40 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa mereka mentargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan Bob setelah rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa, 9 September 2025.

“Targetnya tahun ini semuanya harus diselesaikan,” ujar Bob kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Meski dipercepat, Bob menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

Dia ingin agar publik mengetahui isi keseluruhan RUU yang sedang dibahas oleh DPR, bukan hanya judulnya saja.

“Kita tidak boleh cuma tahu judulnya aja, perampasan aset. Tapi harus tau seluruh isinya, biar masyarakat paham maknanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

RUU ini juga akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Supratman dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 September 2025.

“Pemerintah setuju dengan usulan inisiatif DPR mengenai tiga RUU tersebut untuk dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset,” kata Supratman, seperti dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Dua RUU lainnya yang disebutkan Supratman adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.

MEMBACA  Indonesia dan Prancis tandatangani kesepakatan pertahanan untuk modernisasi: Anggota DPR