Bakamla dan Korea Coast Guard Berhasil Selamatkan 8 ABK WNI dari Kasus TPPO di Korea Selatan

loading…

Bakamla berhasil menghentikan aksi yang diduga terkait kejahatan perdagangan orang (TPPO). Foto/istimewa

JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) sukses mengamankan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Operasi penyelamatan ini hasil kerjasama KBRI Seoul dan Korea Coast Guard (KCG), yang dilakukan di perairan Korea Selatan pada Kamis, 12 Agustus 2025.

Awalnya, Bakamla menerima laporan dari masyarakat. AD, keluarga salah satu korban yang bekerja sebagai ABK di kapal asing, curiga dan melaporkan ke Bagian Humas Bakamla.

Ketika AD dihubungi korban bernama CW, disebutkan ada keanehan dalam penugasan di kapal milik perusahaan Korea Selatan (YMI). Kecurigaan muncul saat pekerja disuruh bongkar muat di laut menggunakan kapal lain.

Baca juga: Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Aksi tersebut berhasil dihentikan Angkatan Laut Korea Selatan, yang memperingatkan agar tidak mengulanginya. Sadar melanggar hukum, seluruh ABK WNI menolak dan minta pulang ke Indonesia.

MEMBACA  Wakil Presiden Amin Tiba di Indonesia Setelah Mengunjungi Selandia Baru