Baju Zirah Toreador Didakwa dengan Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Bisa Dipenjara 10 Tahun

loading…

Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan pada Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang hari ini. Foto/istimewa

BOGOR – Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada sang istri, Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hari ini, Senin (28/10/2024).

Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengatakan Armor Toreador didakwa atas KDRT berat yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis pada Cut Intan Nabila .

\”Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,\” kata Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).

Agung menyatakan bahwa dengan pasal tersebut, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.

Selain tentang KDRT, Agung juga mendakwa Armor dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

\”Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP,\” jelasnya.

Di sisi lain, sidang kasus KDRT ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Armor selaku terdakwa.

\”Selanjutnya sidang ditunda satu minggu, hari Senin, 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,\” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral usai video penganiayaan beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Parahnya, perbuatan keji ini dilakukan Armor di depan sang anak.

MEMBACA  CEO Boeing Calhoun membawa pulang $5 juta tahun lalu sebelum krisis 737 Max.

Polres Bogor kemudian menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal KDRT dan penganiayaan.

(dra)

\”

Tinggalkan komentar