Bahlil Akan Bagikan IUP Tambang untuk UMKM, Ini Persyaratannya

loading…

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah melalui regulasi baru yang sedang difinalisasi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat.

Bahlil meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera mendata UMKM yang dinilai layak mengelola tambang setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pertambangan selesai.

“Saya minta ke Menteri Koperasi dan UMKM, segera data mana UMKM yang layak. PP Tambang akan selesai sebentar lagi,” ujarnya dalam acara Hari Kewirausahaan, Selasa (10/6).

Pembagian IUP tambang ini akan difokuskan ke UMKM atau koperasi di daerah. Bahlil menekankan bahwa IUP hanya untuk pengusaha profesional dan tidak boleh digadaikan ke bank.

“Kita kasih cuma ke pengusaha profesional. Jangan sampe IUP digadaikan lagi. Ini bentuk keadilan, bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita,” kata Bahlil.

MEMBACA  MotoGP Thailand, Finish Kedua di Sprint Race, Alex Sebut Balapan Utama Akan Lebih Menantang