Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berusia 26 tahun yang tinggal di Desa Pegaralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pria tersebut memiliki inisial RF. Penangkapan ini dilakukan setelah RF melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial MS yang berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi cabul tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 April, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan anak tirinya sedang sendirian di rumah. Pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Menurut pihak kepolisian, RF telah melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti tindakan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News