Asosiasi Wartawan Hukum Mendesak Hakim untuk Tidak Membatasi Liputan Sidang Hasto Kristiyanto

Iwakum mendesak hakim dan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tidak membatasi kegiatan peliputan media dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan sangat penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum.

Irfan juga menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga untuk menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Ia berharap agar PN Jakpus dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Pada sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, hakim melarang siaran langsung atau live streaming proses persidangan. Para pengunjung juga tidak diizinkan merekam jalannya persidangan. Hal ini menyebabkan ruang sidang dipenuhi oleh massa pendukung sehingga banyak awak media tidak bisa masuk untuk meliput persidangan secara langsung.

Iwakum menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka berharap agar pengadilan menyediakan fasilitas alternatif seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.

Kehadiran jurnalis dalam sidang kasus korupsi ini dianggap sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol publik. Iwakum menyoroti bahwa pembatasan peliputan media dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas sistem hukum, yang harus dijaga dengan baik oleh pihak pengadilan dan aparat keamanan.

MEMBACA  Rekomendasi Strategis untuk Memperkuat Penanggulangan Kemiskinan Melalui Peraturan Presiden