Aset Pelaku Pidana Bisa Disita tanpa Putusan Pengadilan, Asalkan…

Kamis, 15 Januari 2026 – 16:21 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Keahlian DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana saat ini sedang dirancang. Tujuannya supaya aset bisa dirampas tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana dulu.

Baca Juga :


Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Bayu menerangkan, perampasan aset tanpa putusan pengadilan bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga :


KPK Duga Wakil Katib PWNU Jakarta Jadi Perantara Kasus Kuota Haji

“Ini akan menjadi fokus utama dalam RUU perampasan aset terkait tindak pidana ini,” ujar Bayu.

Menurutnya, ada kriteria lain yang memungkinkan, yaitu jika perkara pidananya tidak bisa disidangkan. Atau, terdakwa sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian diketahui masih ada aset hasil kejahatan yang belum dirampas.

Baca Juga :


Tegas! KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang Kuota Haji ke Ketua PBNU

Bayu mengatakan, secara konsep ada dua jenis perampasan aset. Pertama, *conviction based forfeiture*, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelakunya. Kedua, *non-conviction based forfeiture*, yaitu perampasan aset tanpa perlu putusan pidana dulu.

Namun, Bayu menambahkan, aturan untuk perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sebenarnya sudah ada di berbagai peraturan. Sementara untuk perampasan aset tanpa putusan, belum ada pengaturannya secara khusus.

“Nah, tentu yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait *non-conviction based* itu,” kata Bayu.

MEMBACA  Tiga Kementerian Perkuat Sinergi Kelola Aset Olahraga, 20 Stadion Jadi Proyek Percontohan

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dimulai oleh Komisi III DPR RI sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU ini dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang motifnya keuntungan finansial. (Ant)

Wakil Katib PWNU Jakarta Diduga Jadi Perantara Kasus Kuota Haji

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis diduga menjadi perantara pembagian kuota haji tambahan ke biro travel.

VIVA.co.id

15 Januari 2026

Tinggalkan komentar