Asal Usul dan Sejarah Perintah Zakat, Pahami di Sini!

loading…

Meskipun perintahnya sudah ada sejak Nabi SAW di Makkah, namun zakat terorganisir sejak Nabi SAW hijrah ke Madinah, dan jenis zakat pertama kali yang terimplementasi di Madinah adalah zakat fitrah. Foto ilustrasi/ist

Asal-usul dan sejarah diperintahkannya zakat penting untuk diketahui. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa perintah zakat telah ada sejak Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam masih di Makkah, berbarengan dengan perintah salat.

Hal ini terlihat dari banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebutkan kewajiban salat dan zakat bersamaan. Lalu, bagaimana perkembangan zakat pada masa Nabi SAW hingga era khalifah? Yuk, simak ulasanya berikut.

1. Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat diperkenalkan sebagai salah satu rukun penting dalam Islam.

Perintah zakat sebenarnya sudah turun sejak Nabi SAW masih berada di Makkah, yaitu dari wahyu QS. al-Rum: 39 yang artinya: “…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Menurut Ibnu Katsir, meski perintahnya sudah ada sejak di Makkah, pelaksanaan zakat yang terorganisir dimulai setelah hijrah ke Madinah. Jenis zakat pertama yang diwajibkan di Madinah adalah zakat fitrah.

Kemudian, untuk menyebarkan syariat Islam ke berbagai wilayah, Nabi SAW juga menunjuk beberapa sahabat sebagai qadhi sekaligus amil zakat.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, ada sekitar 25 amil yang ditugaskan, seperti Mu’adz bin Jabal di Yaman, serta Umar bin Khattab dan lainnya di tingkat daerah.

Di Madinah, Nabi SAW juga menjelaskan panduan lengkap zakat, mencakup jenis harta, orang yang wajib membayar, dan yang berhak menerimanya.

Struktur pengelolaan zakat mulai terbentuk dengan adanya Baitul Mal, yang meliputi beberapa peran:

  • Katabah (pencatat),
  • Hasabah (penghitung),
  • Jubah (petugas pemungut),
  • Qasamah (petugas penyalur), dan
  • Khazanah (penyimpan dana).

    Sistem yang teratur ini berlanjut hingga masa Khulafaur Rasyidin setelah Nabi SAW wafat.

    2. Masa Khulafaur Rasyidin
    Setelah Nabi SAW wafat, para Khulafaur Rasyidin melanjutkan dan memperkuat sistem zakat. Misalnya, Khalifah Abu Bakar menganggap zakat sebagai kewajiban utama yang harus ditunaikan setiap Muslim.

MEMBACA  Israel mengebom rumah sakit dan kamp pengungsi Gaza, menyebabkan kematian lebih lanjut

Tinggalkan komentar