Artis Hana Hanifah Diduga Menerima Aliran Dana Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di Riau

Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan Hana Hanifah telah diperiksa sebagai saksi di Subdit III Tipikor Reskrimsus pada Kamis, 5 Desember 2024.

Pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik menduga adanya aliran dana ratusan juta rupiah kepada Hana dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus SPPd fiktif tersebut. Menurut Anom, pemeriksaan terhadap Hana dilakukan untuk mencocokkan keterangannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa dana tersebut dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan Muflihun, dengan pengiriman pertama tercatat pada November 2021. Penyidik menemukan ada beberapa kali aliran dana dengan nominal bervariasi kepada saksi HHR (Hana Hanifah). Namun, peruntukan dana tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Setelah Menonton Rekaman CCTV, Angger Dimas Emosi, Lalu Menyebut Hewan