loading…
Advokat Ariyanto Bakri dituntut hukuman 17 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Pengacara Ariyanto Bakri dituntut hukuman penjara selama 17 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ariyanto terbukti menyuap hakim yang berkaitan dengan vonis bebas atau onstlag untuk terdakwa korporasi dalam kasus Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Oleh karna itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto yaitu pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ariyanto juga dituntut untuk membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Kemudian, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kurungan badan selama delapan tahun.
Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Pencucian Uang
Selain itu, JPU menuntut agar Ariyanto dipecat dari statusnya sebagai pengacara.
Dalam kasus yang sama, pengacara Marcella Santoso juga dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,602,138,412 subsider delapan tahun penjara.
(rca)