Apakah UU akan Direvisi karena Kaesang Belum Cukup Umur untuk Maju Pilgub Jakarta?

loading…

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. FOTO/INSTAGRAM @raffinagita1717

JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 .Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.

Jika duet ini terwujud, maka akan menjadi kelanjutan politik dari Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi atau kakak Kaesang. Pasangan ini memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 58% suara pemilih.

Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

MEMBACA  Warga Negara Asing (WNA) Meksiko yang Menjadi Buronan Penembak Warga Turki Ditangkap di Jawa Timur

Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub. Namun berkaca pada Pilpres 2024 lalu, peluang itu masih tetap ada jika aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin 16 Oktober 2023.

Didukung Raffi Ahmad

Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep didukung oleh artis ternama Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu mengunggah foto yang sama dengan Dasco dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” tulis Raffi Ahmad.

“Supporttt Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta,” tulis Raffi Ahmad lagi.

Foto unggahan itu mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga saat ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah mendapat 164.000 likes dan lebih dari 10.000 komentar. Sementara di akun Dasco, unggahan yang sama telah mendapat 6.600 likes dan 495 komentar.

(abd)