Apakah Penjemputan Paksa Anak Nikita Mirzani Melanggar Aturan? Ini Pendapat Polisi

Jumat, 20 September 2024 – 14:29 WIB

Jakarta, VIVA – Putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau akrab disapa Lolly dijemput oleh pihak Nikita Mirzani dan pihak kepolisian kemarin, Kamis 19 September 2024.

Baca Juga :

Murka, Nikita Mirzani Ancam Vadel Badjideh: Saya Pastikan Kamu Akan Masuk Penjara

Selama proses penjemputan itu, Lolly terus berteriak histeris dan terus meminta tolong ke sekitar agar tidak dibawa, sementara itu Oky Pratama dan Mail Syahputra terus berusaha membawanya.

Tubuh Lolly pun juga dibopong oleh pihak kepioisan dan oleh pihak perlindungan anak yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Baca Juga :

Profil Vadel Badjideh Pacar Lolly yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Di dalam mobil pun, diketahui Lolly masih terus menjerit beserta diiringi tangisan sambil menatap jendela mobil.

Suasana di dalam mobil saat Lolly dijemput kru Nikita Mirzani

Photo :

Tanggapan layar video Instagram

Baca Juga :

Tak Terima Disebut Contoh Buruk Buat Anak, Nikita Mirzani: Saya Tak pernah Kebablasan

Anak Nikita Mirzani itu dijemput untuk dibawa ke salah satu rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan visum yang kemudian akan dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Nikita sebelumnya telah melaporkan pacar Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, KUHP dan aborsi.

Dokter Oky Pertama dalam unggahan akun Instagram pribadinya mengatakan, penjemputan itu telah sesuai dengan prosedural.

“Datang sesuai prosedural dengan pihak kepolisian dan perlindungan anak dan menyertakan video sebagai barang bukti sehingga tidak ada hal yang bisa dimanipulasi nantinya tapi ada indikasi diduga ada hal yg mau disembunyikan,” tulis informasi yang dikutip pada Kamis, 19 September 2024 dari Instagram @dr.okypratamaa.

MEMBACA  Upacara Hari Lahir Pancasila di Riau, Ketua DPD RI Mengapresiasi Upaya Pemerintah dalam Menjaga Ketahanan Energi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan, proses penjemputan itu sudah sesuai dengan prosedural kepolisian.

“Putri dari pelapor (Lolly) masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa petugas untuk dilakukan visum,” kata Gogo seperti dikutip Polda Metro Jaya (PMJ) News.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga menambahkan, pada saat proses penjemputan Lolly, sudah didampingi aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTP3A).

“Yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur,” tekan Gogo.

Halaman Selanjutnya

Dokter Oky Pertama dalam unggahan akun Instagram pribadinya mengatakan, penjemputan itu telah sesuai dengan prosedural.

Tinggalkan komentar