Apakah Ada Tersangka dalam Penyidikan Peningkatan Kasus Korupsi di Setjen DPR?

Sabtu, 24 Februari 2024 – 07:30 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kini KPK sudah sepakat untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan kasus korupsi yang diduga menyeret nama Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Baca Juga :

Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK Naik Penyidikan

“Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kegiatan penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 23 Februari 2024.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Baca Juga :

KPK Resmi Tahan Kepala BPPD usai Terlibat Korupsi Pemotongan Insentif di Sidoarjo

Namun begitu, Ali masih harus melakukan pengecekan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan korupsi pengadaan barang di rumah dinas DPR. “(Sprindik) Nanti saya cek lagi,” kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Indra Iskandar.

Baca Juga :

Akademisi Sebut Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Ternyata KPK menyebut bahwa pemanggilan pada Rabu 31 Mei 2023 lalu terhadap Indra Iskandar terkait adanya dugaan kasus baru. Ali Fikri mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur KPK yakni jika ada sesuatu kasus yang baru atau masih dalam tahap penyelidikan maka tidak akan diungkap ke publik.

“Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.

MEMBACA  Mantan Ajudan SYL Mengungkap Firli Meminta Uang Rp50 Miliar, Bagaimana Kabar Kasus Pemerasan di Polri?

Namun, hal tersebut akan ada perbedaan jika kasus di KPK sudah masuk tahap penyidikan atau sudah ada tersangkanya.

“Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK,” beber Ali.

Sekjen DPR Lari Kalang Kabut Usai Diperiksa

Berdasarkan pantauan, Indra tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 17.26 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik bermotif dengan dilengkapi masker putih hingga kacamata.

Saat keluar gedung merah putih KPK, Indra pun kabur kalang kabut ketika dirinya dihampiri oleh awak media. Ia pun tak menjelaskan hal apapun ketika dikejar oleh sejumlah awak media dan langsung masuk kedalam mobil berwarna putih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar

Namun demikian, belum diketahui secara jelas apa yang menyebabkan Indra Iskandar datangi gedung merah putih KPK tersebut.

Halaman Selanjutnya

Namun, hal tersebut akan ada perbedaan jika kasus di KPK sudah masuk tahap penyidikan atau sudah ada tersangkanya.