Anti Gempa – Perlindungan dari Gempa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan sidang pleno kilat pagi ini. Undangan pleno itu baru ditandatangani kemarin, menandakan keadaan darurat negara. Sidang pleno tersebut diadakan kurang dari 24 jam setelah undangan ditandatangani.

Dalam sidang pleno tersebut, DPR memutuskan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Mereka memutuskan untuk hanya tunduk pada putusan Mahkamah Agung.

Salah satu keputusan yang diambil adalah terkait dengan umur calon kepala daerah. DPR menetapkan bahwa umur minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun dihitung saat pelantikan, bukan saat pendaftaran calon seperti yang diatur dalam putusan MK.

Sebagian pihak menganggap sikap PDIP dalam hal ini sebagai ‘jebakan Batman’. Mereka berpendapat bahwa KIM Plus dapat mengusung Lutfi-Kaesang sebagai calon gubernur Jateng dalam pemilihan nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Donald Trump Berencana Mendapatkan Bonus Tambahan $1.1 Miliar dari Saham DJT