Sabtu, 22 Maret 2025 – 04:23 WIB
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hastp Kristoyanto turut memberikan analogi kepada kasus korupsi berupa suap Harun Masiku dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Dia menganalogikan kasus Harun Masiku bak seseorang yang kena tilang di jalan.
Hal tersebut diungkap Hasto Kristiyanto dalam nota keberatan atau eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
“Konstruksi kasus Harun Masiku ini sebenarnya sangat sederhana. Meski tidak sepenuhnya tepat, namun dapat dianalogikan dari seseorang yang terkena ‘tilang’ di perempatan jalan karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas,” ujar Hasto Kristiyanto di ruang sidang.
Menurutnya, kasus tersebut bagaikan adanya upaya damai dengan melakukan kesepakatan bawah tangan.
Hasto menilai, kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan bisa dianalogikan seperti seseorang yang ditilang polisi.
“Seseorang bisa ditilang lalu merasa tidak berdaya, dan kemudian bernegosiasi dengan polisi dengan otoritas kekuasaan yang lebih tinggi sehingga cenderung terjadi kesepakatan dibawah tangan dan terjadi damai,” tandas Hasto.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp400 juta. Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.