Ammar Zoni Belum Diperkenankan Hadir di Sidang Langsung, Ini Alasan yang Terungkap!

Rabu, 3 Desember 2025 – 06:56 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya Ammar Zoni untuk bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali gagal. Alih-alih mengabulkan permintaan majelis hakim, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa aktor itu hanya boleh mengikuti persidangan secara daring. Keputusan ini menarik perhatian publik karena menyangkut status hukum Ammar yang semakin rumit.

Baca Juga:
Alasan Ammar Zoni Belum Bisa Hadir Langsung di Persidangan

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia menegaskan sidang tetap akan dilakukan lewat telekonferensi, sesuai kebijakan internal untuk narapidana tertentu. Scroll untuk info lebih lanjut, yuk!

"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap ikut arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita lakukan dengan teleconference atau secara online," ujar Rika di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
TERPOPULER: Ammar Zoni Nangis Titip Pesan Buat Irish Bella, Marissa Anita Gak Nyesel Cerai

Sikap tegas Ditjen PAS ini bukan cuma soal fleksibilitas, tapi terkait status Ammar Zoni yang tidak lagi sebagai tahanan biasa. Ia kini berstatus narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus sebelumnya—dan masuk kategori high risk.

Ditjen PAS mengungkap, kategori itu diberikan karena Ammar punya catatan masalah hukum berulang untuk kasus narkotika. Ia bahkan sudah dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, fasilitas dengan pengawasan sangat ketat untuk narapidana berisiko tinggi.

Baca Juga:
Ammar Zoni Menangis di Persidangan, Titip Pesan Buat Irish Bella

"Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximun Karangnyar? Karena berdasarkan asesmen, yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," kata Rika.

MEMBACA  Houthi Berikan Israel Waktu 4 Hari untuk Memperbolehkan Bantuan ke Gaza atau Hadapi Operasi Laut Merah

Pertimbangan keamanan dan status pemasyarakatan disebut sebagai faktor utama penolakan.

"Pastinya kita punya pertimbangan. Sekali lagi kami mohon pengertiannya, Ammar Zoni bukan cuma sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," lanjutnya.

Status high risk ini ada alasannya. Sejak 2017 hingga 2024, Ammar tercatat empat kali terlibat kasus narkoba. Mulai dari ganja, sabu, sampai alat isap ditemukan dalam beberapa penangkapannya. Bahkan saat masih menjalani hukuman, ia kembali tersangkut dugaan pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba bersama beberapa rekan.

Rentetan kasus inilah yang membuat otoritas pemasyarakatan ambil langkah lebih ketat. Pemindahan ke Nusakambangan serta pembatasan mobilitas, termasuk larangan hadir langsung di sidang, disebut sebagai bagian dari pengendalian risiko. Dengan keputusan terbaru ini, Ammar dipastikan tetap akan ikut proses hukumnya secara virtual.

Halaman Selanjutnya