Alasan KPK Belum Menahan Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut, seusai diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus kuota haji tahun 2024, pada hari Jumat (30/1/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Gus Yaqut masih bisa pulang atau belum ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan ini mereka masih mendalami besarnya kerugian negara. Dalam kesempatan ini, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Karena memang pemeriksaan hari ini masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada para wartawan, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung

MEMBACA  Kotak Hitam 99 Persen Terbaca dalam Kecelakaan Helikopter di Kalimantan Selatan

Tinggalkan komentar