Ahli Hukum Tanggapi Vonis Tom Lembong: Jaksa Sukses Buktikan Dakwaan

tunggu sebentar…

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dihukum penjara selama 4,5 tahun. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dalam kasus impor gula.

Menurut Suparji Ahmad, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, hakim tidak membebaskan Tom karena unsur pidana dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi. “Terbukti ada perusahaan yang diuntungkan dan Permendag yang dilanggar,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Ia menilai dakwaan jaksa sudah terbukti, meski hukuman tidak sesuai tuntutan 7 tahun. “Jaksa berhasil buktikan dakwaannya, lalu hakim memberi putusan sesuai fakta,” ujar Suparji.

Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

(Note: Typos/errors: “penjara” → “penjara”, “dakwaannya di pengadilan” → “dakwaannya di pengadilan” – no additional corrections made as per instructions.)

MEMBACA  Kebakaran di Polda Banten, Wakapolda: Penyebabnya Diselidiki Tim Laboratorium