Kantor Jaksa Agung (AGO) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan selama masa jabatannya.
Abdul Qohar, direktur penyidikan kejahatan khusus AGO, mengatakan Lembong adalah salah satu dari dua tersangka, yang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“(Tersangka pertama) adalah TTL (inisial Lembong), Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016,” kata Qohar dalam konferensi pers di sini pada Selasa.
Tersangka lainnya telah diidentifikasi dengan inisial CS. Dia menjabat sebagai direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), distributor makanan milik negara, pada tahun 2015–2016.
Qohar mengatakan berdasarkan rincian kasus, pada tahun 2015, Lembong dengan sengaja memberikan izin kepada sebuah perusahaan swasta, yang diidentifikasi sebagai PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah meskipun sebelumnya telah diputuskan dalam rapat menteri bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula karena surplus produksi.
Menurut undang-undang yang berlaku, hanya badan usaha milik negara yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih, tambahnya.
Penerbitan izin impor untuk 105 ribu ton gula mentah kepada PT AP pada tahun 2015 menunjukkan bahwa Lembong mengabaikan koordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perindustrian, dalam mengambil keputusan, kata Qohar.
Sementara itu, CS dilaporkan memerintahkan bawahannya untuk berhubungan dengan delapan perusahaan di sektor gula nasional untuk melaksanakan impor, tambahnya.
Impor tersebut diperlukan karena proyeksi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa Indonesia membutuhkan tambahan 200 ribu ton gula rafinasi putih pada tahun 2016.
Namun, alih-alih mengimpor gula rafinasi, perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah untuk diolah oleh perusahaan pengolahan gula di Indonesia.
PT PPI kemudian diduga membeli gula rafinasi tersebut. Padahal, delapan perusahaan tersebut menjualnya dengan harga yang dibuat tinggi, yaitu Rp16 ribu per kg, di atas harga eceran tertinggi Rp13 ribu.
“PT PPI menerima biaya Rp105 per kilogram gula dari delapan perusahaan pengimpor gula,” katanya.
Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp400 miliar bagi negara, tambahnya, sambil menambahkan bahwa kedua tersangka akan tetap ditahan selama minimal 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka dapat dihukum hingga 20 tahun penjara atau didenda hingga Rp1 miliar.
Berita terkait: Tidak akan ragu untuk menyelidiki siapa pun yang terlibat dalam kasus minyak goreng: AGO
Berita terkait: Mantan pejabat KPK menyusun masukan pemberantasan korupsi untuk Prabowo
Penerjemah: Nadia Putri R, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024