Agar Aman, Kendaraan yang Ditinggalkan saat Mudik Bisa Diserahkan ke Kantor Polisi

Rabu, 10 April 2024 – 17:32 WIB

Jakarta, 10 April 2024 – Banyak pemudik memilih angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi karena alasan kenyamanan dan kelelahan selama perjalanan. Bagi yang meninggalkan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil, disarankan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat guna menjaga keamanan.

Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Selain kendaraan, rumah dan barang berharga lainnya juga dapat dititipkan di kantor polisi.

“Terkait penitipan kendaraan, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda akan mengatur manajemen keamanan barang berharga seperti rumah kosong, kendaraan, atau barang berharga lainnya,” ujar Trunoyudo pada Rabu, 10 April 2024.

Sebagai contoh di Malang, warga telah memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang disediakan oleh Polres Malang. Salah satunya adalah Rizky Fajar (35), yang menitipkan sepeda motor Honda CB 150R miliknya di Polsek Dau karena akan mudik ke Kabupaten Pamekasan, Madura. Menurut Rizky, penitipan kendaraan ini sangat membantu masyarakat, mengingat meninggalkan kendaraan di rumah kosong dapat meningkatkan risiko pencurian.

Sebanyak 32 lokasi penitipan kendaraan sudah disiapkan oleh Polres Malang, termasuk di mako Polres Malang, Satpas Singosari, Pos Pantau Karanglo Singosari, dan di seluruh Polsek di wilayah Kabupaten Malang. Warga yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan dan kartu identitas saat menyerahkan kendaraan. Petugas akan mencatat identitas dan dokumentasi penyerahan kendaraan guna memastikan keamanan penitipan.

MEMBACA  OJK Akan Menindak Semua Pihak yang Terlibat dalam Gratifikasi IPO