loading…
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, divonis hukuman tujuh bulan penjara. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum admin Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, dengan pidana penjara tujuh bulan. Wawan terbukti memanipulasi konten di media sosial tentang demo pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 bulan,” ucap Ketua Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Hukuman untuk Wawan akan dikurangi dengan masa dia sudah ditahan sebelumnya.
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Putusan dari majelis hakim ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Wawan dipenjara selama satu tahun.
Kasusnya, Wawan Hermawan didakwa telah memanipulasi konten di media sosial yang berisi ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025. Jaksa menyebut, manipulasi itu dilakukan Wawan lewat akun Instagramnya, @bekasi_menggugat.