Sabtu, 21 Februari 2026 – 04:30 WIB
Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkap fakta yang mengejutkan tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tanggal 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry dihukum 18 tahun penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 13,4 triliun. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menuduh JPU melakukan plagiarisme. Dia menyebutkan, 99% dari 2.596 halaman surat tuntutan ternyata hanya salinan dari surat dakwaan. Atau, bisa dibilang cuma copy paste.
“Kami mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Setelah kami periksa, isi tuntutan itu hampir identik dengan dakwaan, atau disebut plagiat,” kata Hamdan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Hamdan menegaskan, timnya keberatan karena tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama empat bulan terakhir.
“Hampir semua isi tuntutan sangat mirip dengan dakwaan. Kami sangat keberatan karena jaksa tidak pakai fakta persidangan sebagai dasar,” tegasnya.
Usai sidang, Hamdan menyebut tindakan jaksa dalam menyusun tuntutan bersifat manipulatif. Dia menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai bukti. Padahal, orang tersebut tidak pernah diperiksa penyidik atau dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Kerry.
“Ini hal yang sangat prinsipil. Menjadikan Irawan Prakoso sebagai bukti pokok, kami nyatakan itu manipulatif,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, Irawan Prakoso justru menjadi saksi di perkara lain, yaitu kasus Hanung Budya Yuktyanta (mantan Direktur Pemasaran Pertamina). Namun, dalam perkara Kerry, JPU sengaja tidak menghadirkannya.
“Irawan Prakoso ada di Indonesia dan jadi saksi di kasus lain. Tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi di perkara ini,” katanya.