Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar, kesembilan orang ini adalah pejabat tinggi di perusahaan swasta, termasuk Direktur Utama PT AP, Presiden Direktur PT AF, Dirut PT MSI, Direktur PT MP, Direktur PT BSI, Direktur Utama PT KTM, Direktur Utama PT BFM, dan Direktur PT PDSU. Mereka telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tetap sah, dan dia diminta tetap berada di dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur.
Proses hukum terhadap para tersangka korupsi impor gula ini masih akan berlanjut, dan pihak berwenang akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh kejanggalan dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat dalam korupsi harus diproses secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terus pantau perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.