8 Terduga Pelaku Penjualan Bayi di Depok Berisiko Dipenjara Selama 15 Tahun dan Didenda Rp600 Juta

loading…

Delapan tersangka kasus TPPO dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Senin (2/9/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi

DEPOK – Delapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

Diketahui delapan tersangka yang diamankan di antaranya, Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).

“Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama,” kata Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.

Dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta.

“Sudah terjadi beberapa waktu lalu kita tangani ada sindikat penjualan bayi, jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang sehingga di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan didapati saat itu ada dua bayi yang akan dijual satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Arya.

MEMBACA  Pramono Bersiap Debat Melawan Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Kata Arya, penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp10-15 juta ini, dibawa ke Bali menggunakan mobil. Setelah itu sampai di Bali dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp45 juta.

“Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali satu hari langsung rencananya akan di bawa ke Bali. Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang dari orang tua bayi suami istri, ada yang belum suami istri dan kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan dan akan menjual bayi di Bali. Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok,” tutupnya.

(maf)