78 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Pemuda Perindo Menyesalkan Hanya Dikenakan Sanksi Permintaan Maaf

78 Pegawai KPK Terlibat Pungutan Liar, Pemuda Perindo Menyesal Hanya Diberi Sanksi Permintaan Maaf

Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo mengekspresikan rasa sesal terkait kasus 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungutan liar terhadap narapidana koruptor. Iqnal menyatakan bahwa pegawai KPK seharusnya tidak berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Iqnal, Dewan Pengawas KPK masih ragu-ragu dalam menangani kasus tersebut dengan cepat. Dia mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan KPK yang hanya memberi sanksi berupa permintaan maaf.

Iqnal menegaskan bahwa KPK harus berani melakukan revolusi mental dan integritas. Dia menekankan pentingnya lembaga tersebut menjadi independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Iqnal juga berharap agar pegawai KPK berasal dari lembaga independen atau non-ASN untuk menghilangkan praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi. Dia menekankan perlunya perbaikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 agar independensi KPK dapat terjaga dengan baik.

MEMBACA  Kehidupan di Kota Nusantara Tidak Hanya Terpusat pada Pemerintahan tetapi Juga Berlangsung di Semua Sektor