Selasa, 24 Juni 2025 – 03:00 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa isi daftar inventarisasi masalah atau DIM pada rancangan undang-undang RUU KUHAP yang resmi diajukan ke DPR RI berjumlah 6 ribu DIM.
Hal ini diungkapkannya setelah penandatangan DIM RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.
"Isi DIM-nya sekitar 6.000," kata Eddy Hiariej di Kementerian Hukum RI.
Eddy menjelaskan bahwa setelah DIM RUU KUHAP disetujui, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembahasan ke Komisi III DPR RI. Bahkan, termasuk jadwal pembahasan hingga pengesahannya.
"Kami nanti menunggu undangan dari Komisi III DPR. Saat rapat, kami akan menyerahkan DIM secara resmi dan Komisi III yang menentukan jadwal pembahasannya," jelas Eddy.
Eddy menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam pembahasan hingga pengesahan KUHAP baru ini. Dia juga menyatakan bahwa dalam DIM RUU KUHAP yang baru, tidak ada intervensi dari aparat penegak hukum. Namun, nantinya akan ada koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Hukum acara pidana dibangun berdasarkan sistem peradilan terpadu. Artinya, meski masing-masing punya kewenangan, tetap harus ada koordinasi karena penyidik tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga penuntutan," tegas Eddy.
Dia menambahkan, sistem baru ini akan menjamin independensi hukum, dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan kementerian terkait dalam penyusunannya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkum RI resmi menandatangani DIM RUU KUHAP. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenkum RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.
"Ini peristiwa penting karena sejak era hukum kolonial HIR hingga UU No. 8 Tahun 1981, ini menjadi kebahagiaan bagi Republik," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas.
Menurutnya, KUHAP tahun 1981 sudah perlu direvisi agar sesuai dengan KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
"Semoga pada 1 Januari 2026, KUHAP baru sudah bisa berlaku," harap Supratman.
Baca Juga: