5 Fakta Viral Kasus Pengemudi BMW yang Menewaskan Mahasiswa UGM

Yogyakarta, VIVA – Yogyakarta kembali berduka setelah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal dalam kecelakaan tragis yang melibatkan sesama mahasiswa. Kasus ini viral di media sosial karena penanganannya sempat jadi sorotan. Sekarang, polisi sudah ambil tindakan: sopir mobil BMW yang menabrak korban resmi jadi tersangka.

Baca Juga:
Top Trending: Presiden Prancis Ditoyor Istri saat Hendak Turun Pesawat, Bandara Tersibuk di Dunia Bakal Ditutup

5 Fakta Penting Kasus Ini:

  1. Sopir BMW Jadi Tersangka
    Polda DIY menetapkan CPP, pengemudi BMW, sebagai tersangka setelah menabrak Argo Ericho Afandhi, mahasiswa FH UGM. Pengumuman resmi dilakukan Selasa (27/5) setelah penyelidikan.

    Baca Juga:
    10 Angkatan Udara Terbesar di Dunia Tahun 2025, Nomor 6 Bikin Kaget!

    Mobil BMW yang Kecelakaan di Sleman
    (Foto: VIVA.co.id/Cahyo Edi)

  2. Korban dan Pelaku Sama-Sama Mahasiswa UGM
    Argo (korban) dari Fakultas Hukum, sedangkan pelaku CPP dari FEB UGM. Kecelakaan terjadi Sabtu dini hari (24/5/2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

    Baca Juga:
    10 Pesawat Penumpang Terpanjang di Dunia, Nomor 2 Bikin Terkejut!

  3. Diduga Langgar UU Lalu Lintas, Ancaman Hukuman 6 Tahun
    CPP dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara dan denda Rp12 juta.

  4. Negatif Alkohol/Narkoba, Tapi Kecepatan Masih Diteliti
    Hasil tes urine CPP negatif, tetapi polisi masih selidiki kecepatan mobil saat kecelakaan.

  5. UGM Tegaskan Tak Akan Ikut Campur
    UGM memastikan tak akan intervensi proses hukum, meski pelaku adalah mahasiswanya.

    Tuntutan Keadilan Publik
    Kasus ini memicu tuntutan agar hukum ditegakkan adil, tanpa pandang status sosial.

    Halaman Selanjutnya:
    2. Korban dan Pelaku Berasal dari Kampus yang Sama

MEMBACA  Jet Li Jalani Operasi Pengangkatan Tumor: "Kondisi Saya Rusak"