5 Fakta Kasus Suap Rp5,5 Miliar untuk AGK yang Libatkan Haji Robert

loading…

Mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal dunia. Meski begitu, kasus yang menjerat AGK hingga divonis 8 tahun penjara ini tidak berhenti. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah meninggal dunia. Meski demikian, kasus yang menyeret AGK hingga divonis 8 tahun penjara ini tidak berhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menuntaskan kasus ini.

Apalagi kasus dugaan suap Rp5,5 miliar yang melibatkan pengusaha tambang besar Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kini sedang menjadi sorotan publik. Berikut fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan: Baca juga: KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat

1. KPK Selidiki Dugaan Suap Rp5,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp5,5 miliar dari Haji Robert ke AGK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mempelajari keterangan saksi dan bukti transaksi yang terungkap di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Setiap informasi yang muncul di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis, termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert,” katanya, Kamis (11/9/2025).

2. Akui Beri Uang Rp2,5 Miliar kepada Anak AGK

Dalam sidang, Haji Robert mengakui pernah memberikan Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Ghani Kasuba. Menurut dia, uang itu untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman yang akan dilunasin dalam lima tahun. Selain itu, sebagian uang diberikan atas permintaan langsung AGK untuk keperluan sosial dan pengobatan lewat seorang perantara bernama Ida.

MEMBACA  Timnas Bola Basket Indonesia Mencoba Memanfaatkan Kecepatan saat Bertemu Australia