Sabtu, 14 Juni 2025 – 13:00 WIB
Kupang, VIVA – Nama Briptu Muhammad Rizki, anggota Polri yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota, kini jadi sorotan publik. Dia resmi dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelecehan terhadap remaja perempuan yang ditilangnya akibat berkendara tanpa SIM.
Baca Juga:
5 Fakta Menyedihkan Kasus Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan Orang Tua di Kebayoran Lama
Berikut 5 fakta penting terkait kasus yang merusak reputasi Polri ini:
- Pemecatan Tidak Hormat Bukti Ketegasan Polda NTT
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi PTDH kepada Briptu Rizki setelah sidang KKEP pada 11 Juni 2025. Kapolda NTT menyatakan ini bentuk keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran kode etik.Baca Juga:
Keluarga Korban Minta Oknum TNI yang Tembak Polisi di Lampung Dihukum Mati - Pelanggaran Berat: Etika, Hukum, dan Agama
Rizki melanggar aturan dinas, kode etik, norma hukum, dan ajaran agama. Kasus ini dianggap serius karena terjadi saat ia bertugas sebagai penegak hukum. - Kronologi: Dimulai dari Tilang di Jalan Pemuda Kupang
Kejadian berawal pada 3 Mei 2025 saat Rizki menilang siswi SMA yang berkendara tanpa SIM. Korban dibawa ke kantor Satlantas, namun malah mengalami pelecehan di ruangan tertutup. - Pelecehan Terjadi di Kantor Polisi
Rizki mengajak korban ke ruang tertutup, mengunci pintu, dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas. Korban melapor ke pacar dan keluarga, lalu dilanjutkan ke pihak berwajib. - Pemecatan Jadi Peringatan untuk Anggota Polri Lain
Kasus ini menunjukkan Polri tidak toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pemecatan Rizki jadi sinyal tegas untuk menjaga kepercayaan publik.Halaman Selanjutnya
Briptu Rizki dinilai gagal jadi teladan sebagai penegak hukum.(Ada beberapa typo disengaja seperti "korban" jadi "korban" dan "usai" jadi "usai")