29 Kapal Pesiar Disegel Bea Cukai Jakarta karena Melanggar Aturan

Minggu, 12 April 2026 – 01:46 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.

Penyegelan dilakukan saat petugas patroli high valued goods (HVG) memeriksa 112 unit kapal yacht, terdiri dari 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera asing. “Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta, Agus D.P., Sabtu (11/4/2026).

Agus menjelaskan, dugaan pelanggaran meliputi izin masuk kapal (vessel declaration) yang sudah kedaluwarsa meski kapal masih di Indonesia. Kemudian, yacht itu disewakan untuk komersial, bukan hanya untuk wisata pemiliknya. “Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” katanya.

Ada juga yacht yang diperjualbelikan ke Warga Negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban bea masuk impor. “Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” tegas Agus.

Patroli HVG untuk komoditas lain akan terus berjalan guna menjamin penerimaan negara dari barang bernilai tinggi. Kegiatan ini bertujuan menegakkan keadilan fiskal, di mana pemilik barang mewah harus memenuhi kewajiban bea dan pajak.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” ujarnya.

Namun, besaran kerugian negara belum bisa diumumkan karena masih dalam penghitungan mendalam oleh DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak. “Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuh Agus.

MEMBACA  BRIN Genjot Riset Peternakan untuk Dukung Program Makanan Gratis

Tinggalkan komentar