25 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap, Berlaku Selasa Pukul 06.00-10.00 WIB.

Ringkasan Berita:

Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta untuk 25 ruas jalan dan 28 pintu tol. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat jam sibuk.
Aturan ini berjalan dalam dua sesi: pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00–21.00 WIB).
Bagi yang melanggar, bisa kena denda tilang sampai Rp500 ribu.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA** — Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem **ganjil genap** di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol mulai Selasa (27/1/2026). Kebijakan ini buat mengurai kemacetan di jam-jam sibuk.

Prinsipnya, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap hanya boleh lewat di tanggal genap. Sebaliknya, plat ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapannya dibagi dua waktu: sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini bertujuan mencegah kemacetan parah, terutama saat berangkat dan pulang kerja.

Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap **tidak berlaku** pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 27 Januari, Jakarta Barat hingga Timur Diguyur Hujan Sedang

Regulasinya masih sama dengan minggu-minggu sebelumnya, masyarakat harus menyesuaikan plat kendaraan dengan tanggalnya.

Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang kena aturan ganjil genap per Selasa (27/1/2026):

* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan MT Haryono
* Jalan HR Rasuna Said
* Jalan D.I Panjaitan
* Jalan Jenderal A. Yani
* Jalan Pramuka
* Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
* Jalan Gunung Sahari

MEMBACA  Mayjen Candra Wijaya Meminta Bawahannya Untuk Menjaga Nama Baik Kodam MerdekaMayjen Candra Wijaya requests his subordinates to maintain the good name of Kodam Merdeka

Baca juga: Irjen Umar Fana: Keadilan Tak Selalu Berujung Penjara, KUHP Baru Buka Ruang Hukum Lebih Manusiawi

**Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol**

Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap juga berlaku di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengendara disarankan untuk mengecek plat nomor mereka sebelum masuk kawasan ini. Ini daftar jalur pentingnya:

* Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
* Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
* Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
* Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
* Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.

Tinggalkan komentar