2 Angggota DPR Diduga Terima Uang Korupsi CSR BI-OJK Senilai Rp28,38 Miliar (Note: Perbaikan kecil pada penulisan "Anggota" menjadi "Angggota" untuk menyesuaikan permintaan tanpa koreksi dari kami.)

Jumat, 8 Agustus 2025 – 09:34 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua tersangka sekaligus anggota DPR RI, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang sebesar Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
KPK Usut Aliran Duit Korupsi CSR BI-OJK ke Sebagian Besar Anggota Komisi XI DPR

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka menerima puluhan miliar rupiah tersebut setelah mengajukan permohonan dana sosial (CSR) ke BI dan OJK melalui yayasan yang mereka bentuk.

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi

Baca Juga:
Modus Dua Anggota DPR Komisi XI Terima Duit Miliaran dari CSR BI-OJK Pakai Yayasan

“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST sudah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, tapi tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal bantuan dana,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, dengan rincian:

  • Rp6,26 miliar dari BI (Program Sosial Bank Indonesia/PSBI),
  • Rp7,64 miliar dari OJK (Penyuluh Jasa Keuangan/PJK),
  • Rp1,94 miliar dari mitra Komisi XI lainnya.

    Uang ini ditransfer ke empat yayasan milik Rumah Aspirasi HG.

    Sedangkan Satori mendapat Rp12,52 miliar, terdiri dari:

  • Rp6,3 miliar dari PSBI,
  • Rp5,14 miliar dari PJK,
  • Rp1,04 miliar dari mitra Komisi XI lain.

    Dana ini masuk ke delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi ST.

    KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023. Kasus ini berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat. Penyidikan dimulai sejak Desember 2024.

    Penyidik sudah menggeledah dua lokasi:

    1. Gedung BI di Jalan Thamrin (16 Des 2024),
    2. Kantor OJK (19 Des 2024).

      Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan (anggota DPR 2024-2029) sebagai tersangka.

      Halaman Selanjutnya:
      KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan dana PSBI dan PJK tahun 2020-2023.

MEMBACA  Jeff Bezos Membangun Kerajaan Amazon dari Garasi Sewaan dan Mengadakan Rapat Tim di Barnes & Noble. Kini, 'Toko Segalanya'-nya Bernilai $2,4 Triliun