“1 Pelaku Masih di Bawah Umur” (Teks sudah dalam bahasa Indonesia dan tetap mempertahankan makna aslinya.)

Jumat, 30 Mei 2025 – 11:04 WIB

Sragen, VIVA – Tiga pemuda dari Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Salah satu pelaku ternyata masih di bawah umur.

Baca Juga:
Jan Hwa Diana Minta Bantuan Polisi Kembalikan Ijazah Ratusan Eks Karyawan Sentosa Seal

Ketiga pelaku adalah RWW (19), BMS (21), dan satu lagi anak berinisial MBR (17). Mereka terbukti menyimpan dan menyebarkan uang palsu berbagai nominal.

Mereka ditangkap setelah membelanjakan uang palsu Rp100.000 untuk membeli rokok senilai Rp29.000 di warung kelontong di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, pada 7 Mei 2025.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyebab Jakarta Macet Parah Kemarin, Bukan karena Kunjungan Presiden Macron

Saat itu, MBR membayar dengan uang palsu Rp100.000 dan menerima kembalian Rp71.000. Setelah itu, dia kembali ke mobil bersama teman-temanya.

Baca Juga:
Penampakan Sapi Angus Presiden Prabowo yang Akan Disembelih ke Daerah Terpencil Sragen

Baru kemudian pemilik warung sadar bahwa uangnya palsu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi tunjukkan bukti berupa uang palsu

Polisi langsung mengejar para pelaku. "Kami langsung bergerak setelah mendapat laporan," kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.

Pada hari yang sama, ketiganya berhasil diamankan beserta uang palsu dan kendaraan.

Dari penyelidikan, uang palsu itu didapat dari ayah salah satu pelaku, yaitu orang tua RWW di Wonosari, Yogyakarta.

"Ayahnya memberikan uang palsu itu pada Selasa (6 Mei) dini hari di Wonosari," jelas Kapolres.

Mereka berencana mengedarkan uang palsu senilai Rp24,19 juta dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp5.000, serta US$250.

"Kami masih mencari ayah pelaku yang terlibat," tambah Kapolres.

MEMBACA  Chip AI Intel Gaudi jauh tertinggal dari Nvidia dan AMD, bahkan tidak akan mencapai tujuan $500 juta

Ketiganya dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Laporan: Mahfira Putri – tvone

Halaman Selanjutnya