Dua Faktor yang Menyebabkan Banyak Kotak Kosong dalam Pilkada 2024, Menurut Ahli Politik

Minggu, 8 September 2024 – 11:16 WIB

Malang, VIVA – Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang Wawan Sobari mengungkap alasan munculnya calon tunggal atau kotak kosong di sejumlah kabupaten kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dikarenakan pilihan rasional partai maupun anggaran politik.

Baca Juga :

Tingkat Kesukaan Warga Jakarta pada Ridwan Kamil Ungguli Anies dan Ahok, Menurut Survei PSG

Wawan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 8 September 2024, menyatakan langkah rasional yang dimaksud adalah, partai politik melihat pada figur yang muncul di pilkada kabupaten/kota beserta popularitas atau tingkat keterkenalan di mata publik.

\”Misalnya, di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek,\” ujar Wawan.

Baca Juga :

DPR Anggap Fenomana Kotak Kosong dalam Pilkada karena Masalah Pengkaderan Parpol

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Wawan menyatakan dari situasi tersebut, baik partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan sosok yang diusung.

Baca Juga :

Pasangan Calon dengan Elektabilitas Tinggi Berpotensi Kalah di Jakarta, Menurut Pengamat

Tak hanya itu, partai politik juga menghitung seberapa besar kekuatan simpatisan atau loyalis yang dimiliki oleh calon yang akan diusung.

\”Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah,\” ucapnya.

Jika dirasa tak mampu menyaingi kandidat pesaing, partai politik disebutnya tidak berani dengan gegabah mengambil langkah berisiko. \”Jadi, risiko kalahnya besar, jadi muncul pilihan tidak memasang calon,\” ujarnya.

MEMBACA  Jacob Zuma - kartu liar politik dalam pemilihan Afrika Selatan

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta

Photo :

VIVAnews/ Muhamad Solihin

Wawan menyatakan persoalan anggaran juga menjadi pertimbangan bagi partai politik untuk terjun di dalam persaingan, mengingat gelar Pilkada 2024 jaraknya tidak terlalu jauh dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Situasi itu pada akhirnya memunculkan pilihan bagi partai untuk saling bergabung mengusung calon tunggal dan memunculkan kotak kosong.
 
Belum lagi jika pasangan diusung tidak memiliki modal finansial besar dan lawan kontestasi merupakan petahana. Ada potensi menimbulkan kerugian.
 
\”Soal budget itu tidak hanya dikeluarkan oleh kandidat tetapi juga partai, secara hitung-hitungan akan rugi,\” ucap dia.
 
Calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Berikut ini wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
 
Provinsi

– Papua Barat

Kabupaten/Kota
– Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming

Sumatra Utara

– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Barat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
 
Sumatra Barat

– Dharmasraya
 
Jambi

– Batanghari
 
Sumatra Selatan

– Ogan Ilir
 – Empat Lawang
 
Bengkulu

– Bengkulu Utara
 
Lampung

– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
 
Kepulauan Bangka Belitung

– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
 
Kepulauan Riau

– Bintan

Jawa Barat

– Ciamis
 
Jawa Tengah

– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
 
Jawa Timur

– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
 
Kalimantan Barat

– Bengkayang
 
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan

MEMBACA  Mayoritas besar adalah pedang bermata dua bagi pemerintah Buruh, kata ajudan

Kalimantan Timur

– Kota Samarinda

Kalimantan Utara

– Malinau
– Kota Tarakan

Sulawesi Selatan:

– Maros
 
Sulawesi Tenggara

– Muna Barat
 
Sulawesi Barat

– Pasangkayu
 
Papua Barat

– Manokwari
– Kaimana

Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni pada 27-29 September 2024. KPU juga melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Sedangkan tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya

\”Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah,\” ucapnya.