Insiden Wanita Terjepit di Celah Peron Saat KRL Berhenti di Stasiun Kranji

Senin, 2 September 2024 – 15:52 WIB

Bekasi, VIVA — Viral di media sosial Instagram @infobekasi, seorang wanita terperosok ke celah peron dan KRL Commuter Line. Kejadiannya disebut terjadi di Stasiun Kranji, Kota Bekasi.

Baca Juga :

DPR Kritik Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, Ungkap Dampaknya Bagi Kualitas Udara

\”Seorang wanita pengguna KRL terperosok ke celah peron dan kereta di Stasiun Kranji, Senin pagi, 2 September 2024. Korban selamat dan sempat berada di ruang di bawah peron,\” demikian seperti dikutip, Senin, 2 September 2024.

Usut punya usut, wanita itu diduga terperosok gegara kehilangan keseimbangan. Saat itu, korban berdesakan hendak melangkah keluar gerbong kereta.

Baca Juga :

Usulan Tarif KRL Berbasis NIK, Subsidi Kereta Api Jauh di Bawah Kendaraan Listrik

Ilustrasi KRL.

Photo :

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan korban diduga terburu-buru saat kejadian. \”Diduga karena terburu-buru dan kehilangan keseimbangan saat akan melangkah keluar kereta, menyebabkan pengguna tersebut terperosok,\” ujar Leza.

Baca Juga :

Imbas Demo, KAI Ubah Keberangkatan KA Jarak Jauh dari Gambir ke Jatinegara

Beruntung petugas stasiun langsung menolong wanita itu. Lebih lanjut dia mengimbau kepada pengguna Commuter Line supaya hati-hati saat melangkah keluar gerbong kereta.

\”Petugas pengamanan memastikan pengguna yang terperosok dan KRL aman untuk berangkat kembali. Selalu dahulukan pengguna yang hendak keluar dari dalam kereta dan tidak memaksakan diri untuk masuk apabila kereta telah penuh. Pengguna juga diimbau untuk serta selalu berdiri di belakang garis aman peron dan selalu ikuti arahan dan instruksi petugas di stasiun,\” katanya.

.

Ini Alasan Kenapa Penumpang Dilarang BAB di Toilet Bus, Melanggar Jadi Petaka

Sebelumnya viral kejadian penumpang yang melakukan BAB di toilet bus terpaksa membersihkan kotorannya. Pahami aturan di toliet bus.

MEMBACA  JPU Memastikan Kusumayati Bersalah, Pembelaan Hanya Berdasarkan Asumsi Tanpa Bukti

VIVA.co.id

1 September 2024