DPR Mendorong Penyesuaian Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah Sesuai Putusan MK

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia telah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika putusan MK mengharuskan perubahan atau penyesuaian, lembaga pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut,” kata anggota Bawaslu Puadi pada hari Sabtu.

Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi dan segera melaksanakan putusan MK, yang harus lebih lanjut diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah.

Puadi menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi dan berpartisipasi dalam pertemuan konsultasi mengenai pembahasan revisi peraturan KPU di DPR.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat,” katanya. “Ini berarti tidak ada tindakan hukum yang dapat diambil terhadap keputusan a quo, dan semua pihak, termasuk lembaga negara, diwajibkan untuk menghormati dan melaksanakan keputusan MK.”

Pada tanggal 22 Agustus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah membatalkan rencana untuk merevisi UU Pilkada, memastikan bahwa putusan MK akan diterapkan.

Pembatalan tersebut datang setelah ribuan orang memprotes rencana tersebut di Jakarta dan beberapa kota lainnya pada hari itu.

Rencana DPR untuk merevisi undang-undang tersebut dapat berdampak signifikan terhadap calon-calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang, termasuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Berita terkait: Dinamika politik mengarah pada mundurnya Kaesang dari perlombaan Jawa Tengah

Berita terkait: Rakyat Indonesia melakukan aksi menentang amendemen undang-undang pemilihan kepala daerah

Penerjemah: Narda Margaretha, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Kebakaran KM Kirana I di Perairan Semarang, Diduga Berawal dari Percikan Api.