Sambutlah aspirasi masyarakat terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah: DPR

Puan Maharani, Ketua DPR, menyambut baik aspirasi masyarakat dalam membela keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“DPR mengkaji berbagai pandangan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dan menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari semua elemen masyarakat: mahasiswa, profesor, aktivis, dan selebritas,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di Jakarta pada hari Kamis.
Beliau menekankan bahwa kekuasaan DPR berasal dari rakyat sehingga DPR akan selalu menjaga mandat rakyat dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya.
“Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang maju, makmur, dan beradab,” katanya.
Sebagai negara demokratis, katanya, Indonesia akan selalu menyambut aspirasi setiap elemen masyarakat, termasuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan sosial.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan wewenang DPR diatur oleh hukum sehingga dapat melaksanakan kedaulatan rakyat secara demokratis,” katanya.
Sementara itu, sebagai lembaga politik, DPR juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan di arena politik Indonesia.
Namun, katanya, DPR, sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik, akan terus memprioritaskan kepentingan negara–sesuai dengan mandat Konstitusi.
“Menghormati kewenangan lembaga negara, dan terus memperhatikan semua perkembangan politik dan aspirasi rakyat,” tambahnya.
Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas untuk mencalonkan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah harus semata-mata didasarkan pada suara yang diperoleh dalam pemilihan kepala daerah daripada kursi di parlemen daerah.
Putusan tersebut efektif mengesampingkan Pasal 40(1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang mensyaratkan partai untuk either mendapatkan 25 persen dari suara atau 20 persen dari kursi parlemen daerah untuk mencalonkan kandidat.
Pada hari yang sama, pengadilan juga menyatakan bahwa ambang batas usia untuk kandidat kepala daerah–30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota–harus dihitung dari hari pendaftaran mereka.
Namun, Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada hari Rabu menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk diratifikasi dalam sidang pleno. Revisi tersebut hanya sebagian patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Tindakan parlemen tersebut memicu kemarahan publik, yang mencapai puncaknya dalam demonstrasi di beberapa kota di seluruh negeri. Protes di Jakarta berpusat di Kompleks Parlemen, di mana ribuan mahasiswa dan anggota masyarakat berkumpul.
Karena kurangnya kuorum, sidang pleno untuk meratifikasi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang direncanakan pada pagi hari Kamis, dibatalkan.

MEMBACA  Meninggalnya Brigadir RA saat Menjabat sebagai Ajudan Pengusaha Perlu Diperhatikan oleh Kapolri