Sertifikat digital sebagai senjata Indonesia melawan mafia tanah

Jakarta (ANTARA) – Di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, Indonesia masih menghadapi isu-isu terkait status dan kepemilikan lahan, di mana masyarakat menuntut agar negara memberikan kepastian hukum atas tanah mereka, memungkinkan mereka memanfaatkan aset mereka tanpa khawatir.

Ekonomi yang terus berkembang terkait dengan perkembangan di berbagai bidang, yang pada gilirannya semakin meningkatkan harga tanah. Dalam skenario seperti itu, perlindungan hukum sangat penting bagi pemilik tanah agar bebas dari ketakutan aset mereka dikuasai oleh pihak yang tidak pantas.

Namun, warga negara Indonesia masih belum lepas dari masalah tanah, seperti sengketa, kepemilikan ganda, dan praktik mafia tanah. Selain itu, tokoh masyarakat, seperti pelawak Ade Jigo, harus membiarkan rumah orang tuanya dirobohkan setelah kalah dalam pertempuran hukum di pengadilan.

Selain itu, tokoh negara, mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal, mengalami konflik dengan mafia tanah yang mencoba mengganggu aset orang tuanya. Dalam kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap para penjahat tanah dan membuat mereka tunduk kepada keadilan.

Selain itu, beberapa pekerjaan konstruksi infrastruktur terhambat oleh kesulitan dalam memberi kompensasi atas lahan yang digunakan karena kepemilikan yang tidak jelas di antara ahli waris aset.

Menyikapi masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah memulai misi pengalihan semua sertifikat tanah secara bertahap untuk mengurangi kemungkinan orang membuat sertifikat palsu.

I Ketut Gede Ary Sucaya, seorang pejabat di Kementerian ATR, menekankan bahwa mafia tanah di Indonesia telah menggunakan sertifikat palsu yang terlihat fisik otentik untuk mencapai tujuan mereka. Oleh karena itu, pemerintah telah meningkatkan upaya digitalisasi untuk mempermudah orang menilai keaslian sebuah sertifikat.

MEMBACA  Empat Jenderal Bintang Empat Asal Tanah Sunda, Pernah Menjabat sebagai KSAD dan Panglima TNI

Digitalisasi sertifikat memungkinkan nama pemilik tanah tidak hanya tercantum dalam sertifikat fisik tetapi juga tercatat dalam bank data digital. Dengan cara ini, orang perlu membuktikan kepemilikan mereka atas sebidang tanah baik dengan menunjukkan nama mereka secara fisik maupun secara digital.

Digitalisasi juga dapat mencegah kehilangan data akibat insiden, seperti kebakaran rumah, yang dapat menyebabkan kehancuran total, termasuk sertifikat yang disimpan. Dengan mendigitalkan sertifikat tanah, orang dapat melindungi dokumen berharga mereka dari kerugian fisik, karena mereka dapat mengelola data terkait secara digital melalui komputer atau ponsel pintar.

Namun, tidak semua warga negara bersedia mendigitalkan sertifikat mereka, meskipun beberapa masih berpikir bahwa format digital justru akan memudahkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan sertifikat mereka. Dalam hal ini, sangat penting bagi pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat akan manfaat dari mendigitalkan sertifikat mereka.

Keamanan data

Untuk berhasil melaksanakan inisiatif digitalisasi sertifikat, pemerintah perlu meyakinkan penduduk bahwa data mereka dilindungi. Namun agak sulit, karena beberapa lembaga pemerintah telah mengalami pelanggaran data oleh peretas, yang akhirnya menurunkan kepercayaan publik.

Meskipun demikian, Pratama Persadha, seorang ahli keamanan cyber dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), mendukung upaya pemerintah untuk mendigitalkan layanan publik.

Dalam hal ini, ahli tersebut menekankan pentingnya Kementerian ATR berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan bahwa digitalisasi sertifikat tanah tidak akan terganggu oleh serangan cyber, seperti yang diluncurkan di Pusat Data Nasional Sementara 2 pada bulan Juni lalu.

Kesiapan masyarakat dan ketersediaan regulasi yang tepat dianggap sebagai prasyarat bagi Indonesia untuk berhasil dalam upaya transformasi digital intensifnya.

Indonesia sebaiknya mengambil pelajaran berharga yang dipetik Estonia dalam bidang keamanan siber ketika serangan cyber parah yang dilakukan oleh peretas dari Rusia membuat jaringan perbankan dan telekomunikasi negara Baltik itu lumpuh pada April 2007

MEMBACA  Nurul Akmal muncul sebagai atlet ke-10 yang lolos ke Paris 2024

Persadha, yang saat ini menjabat sebagai ketua Pusat Riset Keamanan Sistem Komunikasi dan Informasi (CISSReC), menganggap penting bahwa pemerintah Indonesia memperluas cakupan internet ke wilayah pedesaan lebih banyak agar berhasil dalam digitalisasi sertifikat tanah.

Dari populasi sekitar 280 juta penduduk Indonesia, sekitar 11 juta orang belum memiliki akses yang memadai ke internet, yang merupakan instrumen penting yang dapat memfasilitasi warga untuk mengakses layanan publik digital, termasuk yang terkait dengan urusan agraria, kapan pun dan di mana pun.

Ahli tersebut juga menekankan perlunya memperhatikan alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pemeliharaan sistem digital, mengatakan bahwa anggaran tersebut harus dipandang sebagai investasi yang menjamin perlindungan dari serangan cyber.

Langkah-langkah yang disinkronkan

Kunci lain untuk misi digitalisasi agraria yang berhasil adalah tingkat sinergi yang baik antara Kementerian ATR, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, BSSN, dan pemangku kepentingan lain yang relevan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR Raden Bagus Widjayanto menyatakan dalam sebuah diskusi kelompok fokus bahwa tidak mungkin bagi kantornya untuk melaksanakan digitalisasi sertifikat tanah secara sepihak, mencatat bahwa kolaborasi adalah kunci transparansi dan akuntabilitas.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian ATR bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data atas tanah yang dimiliki oleh individu dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memvalidasi data atas tanah yang dimiliki oleh badan hukum.

Pejabat tersebut kemudian menekankan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung program digitalisasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR telah menetapkan lebih dari 500 kantornya sebagai zona bebas korupsi dan Zona Integritas.

Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang lebih dapat diandalkan mampu melaksanakan program digitalisasi sertifikat dengan cepat dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya akan membawa kepercayaan publik yang kuat.

MEMBACA  Selain Mengajukan Gugatan Cerai, Baim Wong Juga Mengajukan Hak Asuh Anak

Berita terkait: Rp5,7 triliun diselamatkan dari mafia tanah: Menteri AHY
Berita terkait: Sertifikat tanah memberikan ketenangan dari penyalahgunaan: Menteri
Berita terkait: Pemerintah menyiapkan target operasional untuk memberantas mafia tanah

Translator: Ganet D, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024