Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN Kementerian BUMN 100 Persen, Seberapa Besarannya

Kamis, 15 Agustus 2024 – 13:26 WIB

Jakarta, VIVA – Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan naik sebesar 100 persen. Kenaikan ini dikarenakan Kementerian BUMN telah memenuhi seluruh persyaratan kenaikan tukin 100 persen dari Kementerian PANRB.

Baca Juga :

Wow! Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN Bakal Naik 100 Persen

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan beberapa persyaratan ini di antaranya telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi yang mencapai lebih dari 85 persen. Kemudian penyederhanaan yang lebih dari 70 persen, dan capaian proyek-proyek strategis lainnya yang turut mendongkrak penilaian terkait hal tersebut.

Baca Juga :

Airlangga Cek Progres Pembangunan Kantor Kemenko Perekonomian dan Rumah DInas di IKN

“Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam unggahan di Instagramnya dikutip Kamis, 15 Agustus 2024.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas [dok. Instagram @erickthohir]

Photo :

VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Baca Juga :

Menpan RB Sebut Seluruh Menteri Akan Pindah Domisili Kerja ke IKN

Lantas bila tukin ini naik 100 persen, berapa tukin yang akan diterima oleh pegawai Kementerian BUMN?

Adapun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tukin yang didapatkan pegawai BUMN saat ini adalah Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17 atau tertinggi. Sedangkan kelas jabatan 1 atau terendah sebesar Rp 2.531.250.

“Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” tulis Pasal 2.

MEMBACA  Kerusakan rumah di Sumatera Barat memerlukan penilaian cepat: BNPB

Pasal itu menjelaskan, tukin ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Dengan kenaikan 100 persen, maka kelas jabatan 17 akan mengantongi tukin Rp 66.480.000 dan kelas jabatan 1 atau terendah Rp 5.062.500 setiap bulannya.

Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian BUMN sesuai Perpres 119 Tahun 2017 dan jika resmi naik 2 kali lipat atau 100 persen:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 menjadi Rp 66.480.000
Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500 menjadi Rp 55.154.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 menjadi Rp 38.560.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 menjadi Rp 34.128.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 menjadi Rp 21.872.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 menjadi Rp 19.792.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 menjadi Rp 17.514.000
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 menjadi Rp 11.958.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 menjadi Rp 10.158.400
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 menjadi Rp 9.190.300
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 menjadi Rp 7.831.900
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 menjadi Rp 7.020.800
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 menjadi Rp 6.268.500
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 menjadi Rp 5.970.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 menjadi Rp 5.796.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 menjadi Rp 5.416.500
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 menjadi Rp 5.062.500

Halaman Selanjutnya

“Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” tulis Pasal 2.