Pemerintah sedang merancang regulasi tentang pelacakan akun yang terkait dengan perjudian online

Direktur jenderal aplikasi informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa regulasi baru akan memberikan kewenangan kepada kementeriannya untuk melacak rekening keuangan yang terkait dengan perjudian online dan mengajukan untuk memblokirnya. Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang akan memberikan kewenangan ini kepada kementerian, saat ini sedang disiapkan untuk direvisi.

“Kami dapat memiliki wewenang untuk mengajukan blokir rekening keuangan, baik rekening bank maupun e-wallet (dompet digital) yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian,” katanya pada Jumat.

Pangerapan mengatakan bahwa hingga saat ini, langkah-langkah kementeriannya terbatas pada memblokir domain dan alamat IP situs atau aplikasi yang terkait dengan perjudian online. Namun, langkah-langkah ini dianggap tidak mencukupi untuk menangani masalah tersebut dan tindakan tambahan diperlukan, seperti melacak dan memblokir saluran pendanaan.

Pangerapan menjelaskan bahwa target utama dari pemblokiran rekening keuangan akan menjadi rekening bandar. Dengan mengidentifikasi rekening-rekening kunci, diharapkan transaksi perjudian dapat ditekan.

Kementerian akan berperan dalam melacak rekening keuangan yang digunakan untuk mendepositkan transaksi perjudian online, katanya.

Sementara itu, kewenangan untuk memblokir rekening keuangan akan tetap berada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pangerapan menginformasikan bahwa dompet digital juga akan menjadi target penting karena ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menuntut platform, seperti penyedia dompet digital, untuk mencatat atau memverifikasi pemilik akun.

Fenomena baru ini menunjukkan bahwa rekening keuangan resmi sering digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa pengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, kehati-hatian diperlukan dalam pengumpulan data oleh operator dompet digital.

“Kita harus berhati-hati dengan penyelenggara dompet digital dalam mendaftarkan data. Pengguna harus diverifikasi saat membuka rekening dompet digital,” katanya.

MEMBACA  Jonathan Wijono Menyelesaikan dengan Gemilang, Liu Yung-Hua Juara Turnamen BNI Ciputra Golfpreneur

Berita terkait: Menteri, Google bahas pemberantasan perjudian online menggunakan kecerdasan buatan

Berita terkait: Satgas akan terapkan tiga langkah untuk memberantas perjudian online: menteri

Translator: Fathur Rochman, Resinta Sulistiyandari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024