Putusan dalam perkara nomor 23/P/HUM/2024 yang terkait dengan uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim agung Cerah Bangun.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan pendapat oleh hakim agung Cerah Bangun terkait dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hakim anggota I, Cerah Bangun, berpendapat bahwa MA memiliki kewenangan untuk menguji apakah objek hak uji materiel tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak mengatur secara rinci mengenai batas usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, KPU mengatur hal tersebut melalui PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf d yang menetapkan batas usia calon kepala daerah.
Cerah Bangun berpendapat bahwa frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” dalam PKPU 9/2020 merupakan bagian yang membedakan antara objek hak uji materiel dan UU 10/2016. Menurutnya, frasa tersebut tidak bertentangan dengan UU 10/2016 dan justru diperlukan untuk melaksanakan UU tersebut secara efektif dan efisien.
Selain itu, Cerah Bangun juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan tidak berarti menghilangkan persyaratan dan pembatasan yang diperlukan oleh jabatan tertentu.