“Pilgrims” Hajj yang tidak menggunakan visa Hajj adalah masalah yang perlu ditangani dengan tegas. Jakarta (ANTARA) – Indonesia harus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi mengenai penanganan 37 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena diduga mencoba melakukan ibadah haji menggunakan visa non-Hajj, kata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita perlu berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi untuk menemukan solusi terbaik dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata wakil ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wahid, kepada wartawan di sini pada hari Senin.
Kasus ini telah menarik perhatian serius dari komisi, tambahnya. Oleh karena itu, komisi akan menyelidiki kasus tersebut dan mencoba menentukan mengapa para jamaah mendapatkan visa non-Hajj.
Dia mengatakan bahwa masalah ini harus ditangani dengan tegas. “(Jamaah) haji yang tidak menggunakan visa Hajj adalah masalah yang perlu ditangani dengan tegas,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya meningkatkan pengawasan dan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan keakuratan dan kevalidan dokumen untuk ibadah haji.
“Kita harus memastikan bahwa semua jamaah berangkat dengan dokumen yang valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Otoritas keamanan Arab Saudi sebelumnya menahan 37 orang Indonesia yang hanya memiliki visa ziarah atas dugaan mereka berniat melakukan ibadah haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengatakan bahwa mereka ditahan di Medina pada Sabtu (1 Juni 2024) sore waktu setempat.
“Sebanyak 37 orang ditangkap di Medina oleh aparat keamanan. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka berasal dari Makassar,” ujarnya di Mekah.
Para jamaah terbang dari Indonesia ke Doha dan kemudian ke Riyadh, katanya. Di perjalanan mereka ke Medina, mereka menarik perhatian polisi Arab Saudi selama pemeriksaan. Polisi mencurigai para jamaah berniat melakukan ibadah haji.
Pemeriksaan oleh petugas keamanan menemukan bahwa puluhan jamaah menggunakan atribut Hajj palsu, yang biasanya dipakai oleh jamaah resmi dari Indonesia.
“Gelang Hajj palsu, kartu identitas palsu, dan ada juga yang memalsukan visa Hajj,” kata Ambarie.
Berita terkait: Arab Saudi menahan 37 jamaah dari Makassar karena pelanggaran visa
Berita terkait: 24 jamaah haji ditahan di S Arabia karena pelanggaran visa
Copyright © ANTARA 2024