Perguruan Tinggi Muhammadiyah Satu Suara Menolak RUU Penyiaran, Dimulai dari UMY

Sabtu, 25 Mei 2024 – 10:23 WIB

Konferensi pers pernyataan sikap Ilmu Komuniksi UMY terhadap revisi undang-undang penyiaran atau RUU Penyiaran pada Jumat (24/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Civitas academica Ilmu Komuniksi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengkritik revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Mereka menyoroti sejumlah isi dan proses revisi RUU Penyiaran yang dianggap penuh kontroversi.

Dalam pernyataan sikapnya, civitas academica Ilkom UMY meminta proses revisi dihentikan dan harus melibatkan masyarakat sipil dalam diskusinya.

Dosen Prodi Ilmu Komuniksi UMY Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan sikap tegas juga harus ditunjukkan perguruan tinggi lainnya.

“Di kampus Muhammadiyah sendiri kemarin sudah sempat didiskusikan memang akan menjadi gerakan bersama asosiasi perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah,” kata Tri Hastuti, Jumat (24/5).

Menurutnya, asosiasi Muhammadiyah dan Aisyiyah ini memiliki program studi ilmu komunikasi sehingga sangat berkepentingan.

“Saya kira itu menjadi kepentingan kami bersama untuk menyuarakan lebih luas,” katanya.

Tri Hastuti menekankan upaya pengawasan ini harus terus dilakukan semua pihak ke depannya. (mcr25/jpnn)

Civitas academica UMY paling depan dalam mengkritisi revisi undang-undang penyiaran.

Redaktur: Januardi Husin
Reporter: M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

MEMBACA  Elon Musk Mundur dari Janji $45 Juta per Bulan kepada Trump: 'Saya Tidak Berlangganan Kultus Kepribadian'