Tidak Ada Aturan Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dalam KUHAP

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa pelimpahan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri telah melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Mahfud, pelimpahan ini membuat banyak pihak terkecoh. Banyak yang mengira bahwa polisi sudah selesai melakukan penyidikan, sehingga pelimpahan dilakukan ke Kejagung.

“Saya sendiri juga termasuk yang terkecoh. Dari berita yang saya terima, hari Sabtu jam 3 sore, saya kira pelimpahan perkara biasa dari polisi ke kejaksaan,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7/2024).

Namun setelah dilihat lebih jauh, Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan hari Sabtu itu sebenarnya bukan menyerahkan hasil penyidikan yang sudah selesai. Sebaliknya, yang dilakukan adalah pelimpahan untuk penyidikan lanjutan. Artinya, penyidikan terhadap kasus ini belum rampung, dan justru dilanjutkan oleh Kejagung.

“Dalam KUHAP atau dalam undang-undang kita, tugas seperti ini seharusnya tidak dapat dipindah-pindah, baik dari polisi ke jaksa, begitu pun dari jaksa kepada kepolisian. Karena memang tidak diatur,” tegas Mahfud. Ia menyebut bahwa mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan seperti itu tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, bahkan belum pernah terjadi sebelum ini.

MEMBACA  Ketua Stellantis Dituduh dalam Penyitaan 75 Juta Euro atas Dugaan Pajak Penipuan

Tinggalkan komentar