Mahfud MD Nilai Hukuman Mati Pantas bagi Febrie Adriansyah, Kejahatannya Luar Biasa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta hukuman mati bagi eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube pribadinya. Ia menilai kejahatan Febrie bukan kesalahan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Apalagi, tindakan itu dilakukan saat bangsa tengah kesulitan ekonomi.

“Hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati,” kata Mahfud, Sabtu (11/7/2026).

Mahfud ikut mengomentari saat Febrie dulu menggeledah rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dalam peristiwa itu, Febrie pernah bilang kalau anak buahnya mual lihat jumlah uang yang luar biasa banyak di tempat Zarof.

“Ini sangat munafik. Febrie sendiri akhirnya ditemukan punya simpanan uang tunai, emas, dan valas dalam jumlah besar di rumahnya. Dia pasti ikut lihat waktu itu,” ucap Mahfud.

Meskipun KUHP baru tidak mencantumkan pidana mati sebagai hukuman pokok lagi, Mahfud menjelaskan aturan itu masih bisa dipakai untuk korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 masih memungkinkan hukuman mati untuk kondisi tertentu. Menurutnya hukum yang paling setimpal tidak lain dari pidana mati.

MEMBACA  Aktivitas Tak Biasa pada Opsi Beli Occidental Petroleum

Tinggalkan komentar