Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik keputusan pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Pukat, pelimpahan yang dilakukan di tengah proses penyelidikan itu tidak memiliki dasar hukum.
“Penyidikan baru setengah jalan di Polri, dan akan dilanjutkan setengah jalan di Kejaksaan. Saya melihat keputusan ini tidak punya dasar hukum,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Zaenur, pelimpahan perkara ke kejaksaan baru bisa dikatakan sah atau wajar kalau proses penyelidikan di kepolisian sudah selesai. Oleh karena itu, ia menegaskan Polri seharusnya menyelesaikan penyelidikan terlebih dulu sebelum melimpahkan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, kalau penyidikan sudah selesai dan dinyatakan P21, baru bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Proses itu sudah diatur di dalam KUHAP. “Penyidik Polri kerjanya sampai penyidikan, setelah P21 diterima jaksa, penuntutan dilanjutkan oleh Kejaksaan,” ujarnya.