KPK Belum Ambil Alih Kasus yang Libatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya masih memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum yang sekarang menangani kasus tersebut untuk melakukan proses penyidikan secara profesional.
Menurut Asep, sampai saat ini KPK melihat kepolisian dan kejaksaan masih menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai mekanisme yang ada. Karena itu, belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara ini.
“Kami melihat dan meyakini bahwa baik polisi maupun kejaksaan pasti akan bekerja secara profesional, sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan lancar. Karena ini masih tahap awal, pada awalnya kami hanya berdiskusi,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar tentang kemungkinan KPK ikut campur dalam kasus yang sekarang ditangani aparat kepolisian dan melibatkan Febrie Adriansyah.
Selain itu, Asep juga menjelaskan soal munculnya label nama pejabat KPK dalam materi konferensi pers Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026). Label itu sempat menjadi perhatian publik karena kemudian tidak ditampilkan lagi dalam penjelasan selanjutnya.
Asep menerangkan, keberadaan label nama itu hanya terkait urusan administrasi dan koordinasi awal selama penyidikan. Setelah penyidik mendapatkan penjelasan yang dibutuhkan, tidak ada lagi keperluan untuk menampilkan identitas tersebut ke publik saat konferensi pers.
“Jadi pada saat konpers, kami tidak perlu lagi menjelaskan hal itu. Cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itulah kenapa label nama di awal sempat ada, kemudian tidak muncul lagi,” ucap Asep.
Pernyataan KPK ini menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih memantau perkembangan kasus tanpa mengambil alih penyidikan. KPK juga percaya kepolisian dan kejaksaan bisa menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, jelasnya soal label nama dalam konferensi pers diharapkan bisa menghentikan berbagai spekulasi setelah materi presentasi Polda Metro Jaya jadi sorotan publik.